Penawaran sah adalah bentuk pembayaran resmi yang dapat diterima sebagai bentuk pembayaran atas hutang publik atau swasta, dan memenuhi kewajiban keuangan sesuai dengan hukum yang berlaku di daerah tertentu. Umumnya, istilah tersebut mengacu pada mata uang nasional seperti tagihan dan koin, berlawanan dengan jalur kredit, cek, atau kartu. Seorang kreditur berkewajiban untuk menerima penawaran sah terhadap pembayaran dari hutang. Penawaran sah hanya dapat dikeluarkan oleh badan nasional yang diberi wewenang untuk melakukannya, seperti Departemen Kas USA di Amerika Serikat dan Royal Canadian Mint di Kanada. Undang-undang seputar penawaran sah telah terbukti penting dalam pembentukan kebijakan fiskal di berbagai negara.
Koin dan uang kertas mungkin tidak berlaku lagi secara hukum jika ada pengganti atau mata uang baru diperkenalkan sebagai pengganti dari yg lama. Dalam kasus mata uang Euro, koin dan uang kertas mulai dari 1 Januari 1999 sampai 28 Februari 2002 dari beberapa negara yang tergabung di dalamnya masih berlaku secara hukum. Koin dan uang kertas tersebut dianggap sebagai sub - divisi dari mata uang Euro.
Negara - negara yang memiliki ikatan bisnis dan budaya biasanya menerima mata uang dari masing - masing negara untuk dipakai bertansaksi dalam jumlah tertentu. Contohnya adalah pedagang dari USA dan Kanada yang berjualan di dekat border USA - Kanada menerima mata uang USD dan dollar Kanada sebagai bayaran atas barang yang dibeli atau sebagai imbalan atas jasa yang sudah diberikan.
Masyarakat yang bertansaksi tanpa menggunakan uang menggambarkan keadaan ekonomi dimana transaksi keuangan dilakukan tanpa melibatkan uang dalam bentuk uang kertas maupun koin, namun lebih ke arah transfer digital (biasanya merupakan representasi elektornik dari mata uang) antara kedua belah pihak. Transaksi tanpa menggunakan uang kertas atau koin juga bisa dilakukan menggunakan mata uang digital. Bitcoin merupakan salah satu alat pembayaran digital yang populer, karena ini merupakan mata uang virtual yang bisa digunakan dalam berbagai macam transaksi namun belum diakui sebagai alat penawaran yang sah.